Liputan6.com, Jakarta - Lucinta Luna kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24//6/2020). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Lucinta Luna membantah dua butir ekstasi yang ditemukan saat penangkapan bukanlah miliknya.
Lucinta Luna justru dipaksa mengambil dan mengakui ekstasi itu adalah miliknya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya dipaksa mengakuinya (soal dua butir ekstasi). Saya sudah kooperatif saat itu, saya tertekan dan mau tak mau mengakuinya," kata Lucinta Luna dalam sidang.
Menolak
Meski dipaksa, namun Lucinta Luna sempat menolak mengambilnya dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
"Saat pemeriksaan itu tiba-tiba di ruang tamu menunjuk ke tong sampah, 'Itu apa, coba ambil, ambil'. Saya nggak mau, itu bukan milik saya. Saya bilang gitu," jelas Lucinta Luna.
Advertisement
Dipaksa
Lucinta Luna tak membantah tujuh butir Riklona adalah miliknya. Tapi ia mengaku tak senang saat dipaksa mengakui ekstasi itu adalah miliknya.
"Kenapa saya dipaksa untuk memegang? Saya mengakui (kepemilikan pil riklona), tapi itu (soal ekstasi) kenapa dipaksa," katanya.
Kata Saksi
Dalam kesempatan yang sama, salah satu saksi dari pihak kepolisian menjelaskan alasan menyuruh Lucinta Luna mengambil ekstasi yang dikatakan bukan miliknya. Sebab barang haram tersebut ada saat penggerebekan Lucinta Luna di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
"Karena ditemukan dua butir ekstasi, jadi diminta untuk mengambil. Tapi bukan saya yang menyuruh, melainkan pihak penyidik lain," jelas salah seorang saksi.
Advertisement
Penangkapan
Sekedar mengingatkan, Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.