WNA Penanggung Jawab Yoga Massal di Ubud Bali Akan Dideportasi Imigrasi

Kegiatan yoga tersebut ditengarai menimbulkan keresahan warga Denpasar Bali dan sempat viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 22:27 WIB
Ilustrasi Yoga (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Barakeh Wissam akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Ia  mengadakan kegiatan meditasi (yoga) massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang.

Event yoga massal itu diselenggarakan di House of Om Gianyar Bali pada Kamis, 18 Juni 2020. Kegiatan tersebut  ditengarai menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial.

Dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (24/6/2020), dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal.

Selain itu, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada.

Barakeh Wassam tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Barekah juga tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Load More

Saksikan video pilihan di bawah ini :


Tak Dapat Persetujuan dari Desa Adat

Ilustrasi Yoga (iStockphoto)

Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali.

Kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.

Pelaksanaan kegiatan itu dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan Coved-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya