Liputan6.com, Jambi - Dua orang pelajar SMA asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjalani sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa inisial SR dan AD itu didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang profesor di Jambi yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kedua terdakwa diketahui merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Aksi penipuan oleh kedua terdakwa itu dilakukan dari dalam penjara.
Baca Juga
Advertisement
Modus yang digunakan pelaku untuk menjebak korban, yakni dengan merekayasa lelang mobil. Korban yang berhasil ditipu oleh kedua terdakwa tersebut adalah Nh yang merupakan guru besar di salah satu universitas negeri di Jambi.
Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/6/2020), Nh di hadapan majelis hakim, mengaku kapok telah mengikuti lelang kendaraan. Korban telah kehilangan uang senilai Rp183 juta.
Pelaku penipuan saat itu menghubungi korban dengan menyamar menjadi Kapolsek Mukomuko, Bathin VII, Muaro Bungo. Pelaku menyamar dengan nama IPTU Adang Dachyar untuk menghubungi Nh pada 27 Januari 2019.
Pelaku yang merupakan narapidana itu menghubungi Nh menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara. Terdakwa menawarkan lelang sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 dengan harga yang didiskon 10 persen serta bonus satu unit motor jika saksi korban membeli secara tunai.
Saat dihubungi pelaku, korban penipuan itu pun langsung tergiur dengan iming-iming tersebut. Hingga akhirnya saksi korban mentransfer uang dalam beberapa tahap dan jika ditotal mencapai Rp183 juta.
"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," kata Nh di persidangan.
Simak video pilihan berikut ini:
Hakim Terheran-heran
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIB Siborong-borong secara daring. Tindakan pelaku yang masih pelajar SMA itu pun membuat Hakim Ketua Yandri Roni terheran-heran.
Bahkan, Yandri Roni yang memimpin sidang beberapa kali membentak terdakwa atas perbuatan mereka, terlebih dengan status mereka yang masih pelajar SMA.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Yandri Roni kepada terdakwa lewat persidangan daring itu.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan. Perkara kedua terdakwa tersebut teregister dengan nomor 300/Pid/2020/PN Jambi.
Advertisement