Liputan6.com, Jakarta - Malam sebelum penyerangan dan perusakan rumahnya di Kluster Australia, Green Lake City, Kota Tangerang, Nus Kei mengaku sudah mengetahui bila kelompok John Kei akan melakukan penyerangan.
Namun, dia tak mengira bila penyerangannya kelompok John Kei akan sebrutal itu dan mengganggu keluarga intinya.
Advertisement
"Saya dari malam tahu kalau nanti ada penyerangan. Cuma saya enggak berpikir kalau mereka bisa masuk sampai ke dalam," kata Nus Kei saat ditemui di rumahnya usai prarekontruksi, Rabu (24/6/2020).
Nus mengatakan, banyak anak buahnya yang memberitahu rencana John Kei melakukan penyerangan. Nus awalnya mengira keponakannya itu tak berniat sampai membunuh.
"Dari 2016 itu udah sering diancam, tapi saya anggap biasa. Enggak akan kayak kemarin, karena kan kami adalah keluarga. Apalagi saya sebagai pamannya," ujar Nus.
Nus menyesal saat kejadian tidak ada di rumah. Anak dan istrinya trauma karena amukan kelompok John Kei.
"Mereka ini kebanyakan perempuan, saya lelaki, sudah biasa. Kalau saya waktu itu ada di sini, saya enggak bakal diam, saya ngelawan, tapi saya enggak ada. Mau gimana?" tutur Nus.
Terlebih, pada saat akan diserang, Nus Kei sempat memastikan keamanan satpam di rumahnya. Dia mengaku percaya dengan keamanan perumahan tersebut.
"Satpam sini kalau tidak ada tanda pengenal atau bukan penghuni, ya dilarang masuk. Ini kan sampai maksa, menerobos," katanya.
Nus Kei berharap, kejadian ini adalah yang terakhir dan jangan sampai terulang di antara keluarga.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyerangan Berdarah
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020 malam.
Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.
"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).
Advertisement