Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat topik penting dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Senin 22 Juni 2020.
Keempat topik utama tersebut adalah Rencana Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2021 dan Program Indonesia Pintar, Profil Pelajar Pancasila sebagai bagian dari Peta Jalan 2020-2035, bantuan untuk mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19, serta penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Mendikbud menyampaikan terima kasih atas semua umpan balik, saran, maupun kritik konstruktif yang mencerminkan Komisi X merupakan mitra strategis Kemendikbud. Menurut dia, hal ini sangat penting agar masyarakat mengetahui kinerja pemerintah menangani Covid-19.
"Masyarakat di tengah pandemi mengetahui bahwa kolaborasi antarinstansi sangat kuat dan kita kompak menangani Covid-19," kata Nadiem.
Dikatakan Nadiem, terdapat beberapa kegiatan prioritas pendidikan tahun 2021. Pertama, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP yang diampu Sekretaris Jenderal. "KIP pada 2021 masih di Kemendikbud dan belum ada rencana dipindahkan," kata Mendikbud menjawab isu perpindahan KIP ke kementerian lain.
Kedua, leksikografi sebanyak 25.000 kata dan istilah baru serta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi yang diampu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Ketiga, penyediaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta pendampingan daerah dan penguatan tata kelola yang diampu Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen).
Keempat, sekolah penggerak/revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), penguatan sumber daya manusia (SDM) bidang vokasi, serta Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Vokasi yang diampu Ditjen Pendidikan Vokasi.
Kelima, Guru Penggerak, Organisasi Penggerak, dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang diampu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Keenam, BOPTN Satuan Kerja dan PTN Badan Hukum dan kerja sama/magang industri (Kampus Merdeka) yang diampu Ditjen Pendidikan Tinggi.
Ketujuh, pengembangan AKM dan pengembangan perbukuan nasional yang diampu Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang dan Perbukuan).
"Balitbang dan Perbukuan akan hampir seratus persen fokus pada pengembangan kurikulum dan asesmen. Pengembangan perbukuan berdasarkan penyederhanaan kurikulum sesuai pengembangan asesmen AKM yang mengacu standar global, yaitu literasi dan numerasi," terang Mendikbud Nadiem.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Prioritas Bidang Kebudayaan
Di bidang kebudayaan, lanjut Nadiem, beberapa program prioritas Kemendikbud antara lain penyelenggaraan event-event serta pengembangan cagar budaya dan museum.
"Kami harapkan perbaikan situasi Covid-19 akan membuat event-event kebudayaan sebagai bagian diplomasi budaya Indonesia yang sudah pernah disebutkan sebelumnya akan berjalan," ujar Mendikbud.
Kemendikbud juga akan terus mendorong revitalisasi secara selektif cagar budaya agar menjadi kelas dunia.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menegaskan kembali beberapa isu yang sempat menjadi diskusi di masyarakat. Salah satunya mengenai peleburan mata pelajaran agama dan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.
Hingga saat ini, mata pelajaran agama masih menjadi subjek mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak bingung. "Salah satu dari 10 bagian peta jalan pendidikan adalah memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian. Saya ingin menegaskan tidak ada keputusan peleburan mata pelajaran agama dengan lainnya," ucap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga menjelaskan dukungan regulasi bagi Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud dalam rangka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dana bantuan UKT mahasiswa demi meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
"Ada tambahan sekitar 410.000 mahasiswa. Ini hanya untuk UKT mereka, bukan biaya hidup agar mereka tidak gagal lulus," ujar Mendikbud.
Selain itu, Mendikbud menyampaikan mengenai perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri.
"Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sehingga melibatkan sekolah swasta dan yang kedua menambahkan kriteria mengenai 'yang terpukul COVID-19'," jelas Nadiem.
Advertisement