Pemprov DKI: Ada 27 RW Zona Merah Corona di Jakarta

Lima RW zona merah Corona itu di antaranya merupakan wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) tahap pertama

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jun 2020, 13:39 WIB
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengungkapkan, masih ada sejumlah rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau wilayah pengendalian ketat (WPK) akibat virus Corona.

Dia menuturkan, ada 27 RW yang masuk zona merah Corona. Lima RW di antaranya merupakan wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) tahap pertama pada 4-18 Juni 2020 lalu. Saat itu, ada 66 RW yang menerapkan PKBL.

"19 Juni itu dari 66 RW hanya tinggal 5 RW yang merah. Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning bahkan ataupun hijau," kata Premi dalam diskusi dalam akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Menurut dia, dalam perjalanannya, ada penambahan 22 RW lainnya ke zona merah. "Jadi nanti di PSBL tahap kedua yang kami langsungkan pada 19 Juni-2 Juli, ada 27 RW," ucap Premi.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mematuhi aturan yang ada. Bila aturan dipatuhi, RW yang berzona merah tersebut diharapkan dapat berubah menjadi zona kuning bahkan hijau.

"Semua elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan Pemprov DKI, kita melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut," tutur Premi soal penanganan Corona di Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpanjang PSBB

Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan Jakarta masuk masa transisi. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Saat itu, Anies berharap PSBB ini merupakan yang terakhir kali sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya