Siap-Siap, Berkunjung ke Tempat Umum di Yogyakarta Harus Punya Identitas Digital

Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sedang bersiap menerapkan era normal baru di tengah pandemi Corona Covid-19.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 26 Jun 2020, 05:00 WIB
Sejumlah wisatawan menikmati air terjun dengan berfoto di Air Terjun Sri Gethuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (11/11). Wisatawan harus menempuh perjalanan melintasi Sungai Oya sepanjang 400 meter. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Yogyakarta - Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sedang bersiap menerapkan era normal baru di tengah pandemi Corona Covid-19. Selain memperpanjang status tanggap darurat, sejumlah langkah praktis juga disusun untuk mempersiapkan aktivitas normal baru.

"Akan ada penggunaan ID atau identitas digital sebagai salah satu protokol mengunjungi tempat umum," ujar Rony Primanto Hari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DI Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).

ID digital berisi identitas pribadi. Pengunjung yang berkunjung akan dipindai oleh pengelola objek. Menurut Rony, tujuan dari identitas digital adalah untuk mendata pengunjung objek wisata atau tempat umum serta mempermudah penelusuran riwayat kontak masyarakat yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pemerintah DI Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19, Biwara Yuswantana, menuturkan penerapan sistem terintegrasi identitas digital melalui QR code supaya pemantauan bisa menjadi big data yang mendukung kebijakan pemerintah daerah.

"Selain itu, kami juga akan mengusulkan dalam perda perihal penggunaan masker untuk mendukung ketertiban umum yang baru di DI Yogyakarta," ucapnya.

Terkait jadwal dibukanya kembali tempat wisata di DI Yogyakarta, Biwara masih menunggu hasil tim evaluasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya