Tindaklanjuti Temuan KPPU, Kemenhub Bakal Evaluasi Harga Tiket Pesawat

Adanya temuan dugaan kartel harga tiket pesawat periode 2018-2019 oleh KPPU, Kemenhub bakal mengevaluasi ketentuan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jun 2020, 19:15 WIB
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Adanya temuan dugaan kartel harga tiket pesawat periode 2018-2019, Kemenhub bakal mengevaluasi ketentuan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan.

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, sebab, parameter banyak, ada bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis(25/6/2020).

Novie juga menuturkan pihaknya menghormati putusan majelis KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

Pada sidang putusan, Selasa, 23 Juni 2020, KPPU memutuskan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU," katanya.

Menurut Novie dalam keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas tiket pesawat, dimana yang ada hanya maskapai wajib lapor.

"Makanya kita dorong operator untuk mendorong keputusan (tarif batas atas) itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dia juga menjelaskan ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Nantinya aturan tersebut yang akan diskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya,

"Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Kalau kurs dolar kita anggap sudah bagus, ya kita berlakukan revisi terkait tarif batas bawah dan atas itu. Soal bahan bakar turun ya melihat signifikan turunnya baru akan kita berlakukan," jelasnya.

Novie juga menjelaskan pihaknya belum berani memastikan kapan aturan baru tersebut akan terbit. Dirinya akan berupaya secepatnya mengatasi masalah ini soal mengenai tarif pesawat.

"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Contoh saja dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," katanya.

Pada sidang putusan KPPU, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Terlapor yaitu, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Namun, para maskapai ini tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya