Liputan6.com, Jakarta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim mengumumkan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1.454 nasabah senilai Rp 968,7 miliar.
Direktur Risiko Bisnis Bank Jatim Rizyana Mirda mengatakan, nasabah yang telah menerima keringanan kredit tersebut berasal dari berbagai macam bidang, seperti pelaku perdagangan hingga pariwisata.
Advertisement
"Bank Jatim telah restrukturisasi 1.454 debitur sebesar Rp 968,7 miliar. Itu datang dari sektor perdagangan, rumah tangga, perhotelan, pariwisata, dan lain-lain," ungkapnya dalam sesi teleconference, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Rizyana menyampaikan, Bank Jatim hanya memilih 4 dari 6 kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Restru itu sesuai dengan kemampuan bank masing-masing. Bank Jatim hanya memilih empat dari enam kebijakan yang sesuai dengan POJK 11," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penundaan Pembayaran Bunga
Beberapa kebijakan yang dipilih diantaranya yakni menyediakan penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, penurunan suku bunga atau margin, perpanjangan jangka waktu kredit yang dinikmati debitur, serta penambahan fasilitas kredit.
"Terakhir, kombinasi dari keempat peraturan di atas. Debiturnya untuk restrukturisasi di Bank Jatim pekerja informal, berpenghasilan harian, dan memiliki UMKM," tukas Rizyana.
Advertisement