Liputan6.com, Jakarta PLN menghimbau pelanggan untuk turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pembacaan meter listrik secara mandiri. Hasil meter kemudian bisa dilaporkan melalui WhatsApp di nomor 08122-123-123 pada tanggal 24-27 setiap bulan.
Pembacaan meteran mandiri tetap bisa dilakukan pelanggan meski petugas PLN telah kembali melakukan pencatatan meter sejak bulan Mei 2020.
Advertisement
Hasil baca meter mandiri yang dilakukan pelanggan akan menjadi pilihan utama untuk menjadi dasar perhitungan tagihan listrik.
“Khusus wilayah pelanggan yang tidak bisa dijangkau oleh petugas karena pembatasan wilayah dan pelanggan yang tidak melaporkan angka stand meternya secara mandiri via WA, maka yang dijadikan acuan oleh PLN adalah rata-rata tagihan listrik selama 3 bulan terakhir,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, Kamis (25/6/2020).
PLN memastikan terus merespon dan memberikan solusi atas keluhan pelanggan terkait tagihan listrik. Pelanggan bisa menyampaikan keluhan melalui Contact Center PLN 123, baik lewat telepon maupun melalui saluran media sosial PLN 123.
Doddy sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar PLN UID Jakarta Raya, hampir 95 persen pelanggan telah dibaca oleh petugas, sekitar 1,6 persen telah melakukan pencatatan meter mandiri.
Sementara, sisanya menggunakan perhitungan rata-rata 3 bulan sebelumnya, salah satunya adalah pelanggan atas nama Kartika.
Kartika yang merupakan pelanggan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) sebelumnya sempat melaporkan keluhannya terkait tagihan listrik yang turut melonjak selama pandemi pada 19 Mei 2020.
Merespon hal tersebut, PLN segera menghubungi dan memberikan penjelasan kepada pelanggan. Pada 12 Juni 2020, tim PLN kembali mengunjungi rumah pelanggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan tagihan listrik, serta melakukan pengecekan akurasi meteran listrik yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Manager PLN UP3 Marunda, Nayusrizal, memaparkan bahwa terkait kenaikan tagihan yang dikeluhankan oleh pelanggan atas nama Kartika terjadi karena terdapat selisih tagih pada rekening bulan April 2020 yang terkena perhitungan rata-rata 3 bulan.
“Rekening April 2020 Ibu Kartika dikenakan rata-rata 3 bulan karena petugas tidak bisa mencatat meter selama pandemi. Kami sudah lakukan pengecekan dan nilai tagihan yang ada, kami pastikan sudah sesuai dengan histori angka stand meter pelanggan yang telah kembali dicatat oleh petugas. Artinya, ada selisih di bulan April yang belum tertagih, sehingga ditagihkan di bulan Mei,” jelas Nayusrizal.
Kartika bersama ayahnya, Kaharudin yang ditemui petugas PLN di rumahnya pada awalnya sempat merasa keberatan dengan adanya lonjakan tagihan tersebut. Namun setelah disampaikan informasi mengenai tagihannya, pelanggan atas nama Kartika dapat memahami dan menerima penjelasan PLN.
“Terima kasih kepada petugas, yang sudah datang dan memeriksa semuanya. Kami sudah menerima penjelasan PLN terkait tagihan listrik,” ujar Kaharudin.
Kaharudin juga telah menandatangani kesepakatan atas solusi yang ditawarkan PLN dan berjanji melunasi tagihan listriknya pada bulan Juni.
Tonton Video Ini
Langkah PLN
Selain itu, tim PLN juga memberikan edukasi bahwa pelanggan bisa mengontrol dan memantau sendiri pemakaian beban listriknya secara rutin.
“Kami sangat memahami kondisi pandemi ini memberi dampak terhadap semua pihak, kami juga sangat bersimpati kepada pelanggan. Oleh karena itu, kami pasti akan membantu carikan solusi terbaik untuk pelanggan yang akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ungkap Doddy.
Sebagai antisipasi terhadap adanya perubahan pola pemakaian listrik selama masa pandemi, Doddy tetap mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik dengan bijak.
Doddy juga kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dan tidak ada subsidi silang.
Bagi pelanggan yang merasakan ada kenaikan tagihan listrik dan ingin memeriksa sendiri riwayat pemakaian listriknya bisa melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan via website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.
Advertisement