Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Sukron mengutuk keras aksi pembakaran bendera PDIP di depan Gedung DPR Rabu 24 Juni 2020 kemarin.
“Saya mengutuk keras atas pembakaran bendera PDI Perjuangan, polisi harus mengusut tuntas atas tindakan kriminal tersebut,” kata Sukron, Kamis (25/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, pembakaran bendera PDI Perjuangan itu tindakan yang berlebihan. Jika hanya menyampaikan pendapat atau aspirasi melalui demonstrasi tentu sah saja.
“Tapi jika sudah melakukan pengrusakan, terlebih itu membakar bendera partai politik, tentu saja itu tidak dibenarkan oleh undang-undang," ungkap Sukron
Dia pun meminta, di masa pandemi Covid-19 ini, mestinya semua pihak bisa menahan diri. Karena semua elemen bangsa sedang fokus keluar dari pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Tidak malah bikin gaduh dengan membakar bendera partai politik. Ada cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi termasuk demonstrasi," jelas Sukron.
RUU HIP Sepakat Ditunda
Terkait RUU HIP, masih kata dia, sesuai dengan sikap Muhammadiyah, Pemerintah sudah sepakat menunda pembahasan RUU tersebut.
"Semestinya momentum itu bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan ke dalam daftar inventaris masalah untuk ditindaklanjuti oleh DPR sebelum menjadi undang-undang," pungkasnya.
Advertisement