Liputan6.com, Jakarta - Membawa penumpang dan muatan barang yang berlebihan saat bepergian keluar kota menggunakan mobil memang membahayakan. Selain itu, kebiasaan tersebut bisa menggugurkan klaim asuransi.
Pasalnya kelebihan muatan sangat memengaruhi keseimbangan dan kecepatan mobil saat melaju. Kemudian tekanan angin ban juga berkurang, kekuatan pada mesin menurun, hingga membuat penggunaan BBM menjadi lebih boros.
Advertisement
Tidak hanya di bagian dalam, terkadang bagian atap mobil dijejali muatan berlebih dengan kondisi tidak tertutup rapat dan tidak terikat kencang.
Hal ini tentunya akan merubah titik keseimbangan mobil dan memengaruhi laju mobil saat berkendara, yang dimana akan membuat mobil menjadi lebih sulit untuk dikendalikan karena hambatan udara yang semakin besar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Klaim Asuransi
Jika demikian, bersiap-siap klaim asuransi bisa ditolak. Menurut penjelasan Asuransi Astra (Garda Oto), jika terbukti salah satu penyebab kecelakaan terjadi karena adanya kelebihan muatan.
Misalnya kapasitas memiliki tujuh penumpang, namun ternyata saat kecelakaan terjadi penumpang di dalam mobil terdapat 12 orang, maka pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim yang diajukan.
Advertisement
Utamakan Keselamatan
Pengecualian ini sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4 yang berisi; '1.4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.'
Agar asuransi tidak ditolak, muatan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas. Dengan begitu Otolovers tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
Sumber: Otosia.com