Tak Punya Izin Lingkungan, Proyek Waterpark di Bekasi Berpotensi Rusak Sungai

Waterpark Dwisari yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 26 Jun 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi Waterpark / Sumber: Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meninjau pembongkaran sheetpile sebagai bagian dari pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi.

Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai. Sementara itu, bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Basuki mengatakan kawasan Sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

"Ini merupakan awal dari penegakkan hukum yang di lakukan Kementerian ATR sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabek yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, terjadinya banjir bandang diawali dari pelanggaran tata ruang. "Meskipun Kementerian PUPR membangun bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang, pasti akan tetap terjadi banjir," tegasnya.

Untuk membenahi kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet tersebut.

"Nanti setelah 243 batang Sheetpile yang berada di badan sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah," kata Menteri Basuki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengendalian Banjir

Banjir bandang yang melanda Bone Bolango, Gorontalo, menyisakan sedikit berkah bagi para pendulang pasir tradisional. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Adapun pada 2021, Kementerian PUPR telah memprogramkan pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.

Selain Sungai Cibeet, terdapat juga normalisasi sungai di 6 lokasi sebesar Rp 137 miliar, rehabilitasi sungai di 3 lokasi senilai Rp 125 miliar, pemeliharaan sungai di 6 lokasi senilai Rp 6,6 miliar, pengendalian banjir di 2 lokasi senilai Rp 100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp 200 miliar.

Total anggaran program tersebut sebesar Rp 618,6 miliar. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan TNI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya