Bahaya Sunat Perempuan, Saraf Organ Genital Mati Rasa

Bahaya sunat perempuan terutama saraf pada organ genital bisa mati rasa.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Jun 2020, 22:00 WIB
Sunat perempuan punya sederet bahaya kesehatan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sunat perempuan sampai saat ini masih menjadi sebuah perdebatan, boleh atau tidak serta baik atau buruk melakukannya.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo menegaskan, sunat perempuan justru membahayakan kesehatan.

"Sunat itu menghilangkan bagian tertentu dari alat kelamin. Bagi laki-laki sudah menjadi sesuatu yang wajar, dengan menghilangkan preputium/kulup yang terdapat di ujung kelamin laki-laki," ujar Hasto saat sesi diskusi Sunat Perempuan dan Kesehatan Reproduksi, ditulis Jumat (26/6/2020).

"Untuk sunat perempuan berupa pemotongan klitoris. Jika klitoris dipotong, maka akan berbahaya pula bagi saraf, sehingga mengakibatkan mati rasa dan tentu saja tidak akan bisa pulih kembali."

Selain itu, perempuan juga tidak bisa menikmati kepuasan dalam berhubungan seksual karena saraf pada klitoris sudah mati rasa.

"Risiko nyeri yang luar biasa serta bisa terjadi pendarahan,” ungkap Hasto, sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.


Pembuangan Urine Tidak Lancar

Pembuangan urine menjadi tidak lancar bila dilakukan sunat perempuan. (sumber: iStockphoto)

Hasto menambahkan, klitoris menjadi salah satu bagian dalam organ genital perempuan yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual. Hal ini yang serupa dengan penis pada organ genital laki-laki.

"Klitoris memiliki bagian, seperti Glans yang sama pula dengan laki-laki. Glans terdiri atas jaringan yang berkembang serta berisi banyak ujung saraf, yang mana saraf tersebut ada yang bersumber dari sumsum tulang belakang," tambahnya.

Dan tentu berbahaya karena jika klitoris dipotong, maka saraf di jaringan tersebut mati rasa."

Tak hanya itu saja, bagian organ genital yang berupa klitoris dan uretra berjarak sangat dekat hanya 0,5 cm. Ketika terjadi pemotongan klitoris atau melukai secara sengaja akan berakibat pula pada uretra sebagai saluran urine.

"Akibatnya, uretra terluka dan pembuangan urine menjadi tidak lancar serta bisa mengakibatkan pengendapan dan adanya batu," jelas Hasto.


Organ Genital Mudah Dibersihkan

Organ genital perempuan mudah dibersihkan. (iStockphoto

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sunat bagi perempuan terdiri atas empat macam, yaitu pemotongan klitoris atau bagian klitoris perempuan, pemotongan klitoris dan bagian dalam bibir organ genital perempuan, pemotongan klitoris, bibir luar dan bibir dalam organ genital serta penjahitan hasil potongan, pemotongan secara simbolis klitoris maupun bagian lain organ genital.

Meski begitu secara medis, Hasto menerangkan, organ genital perempuan mudah dibersihkan karena terbuka, tidak tertutup.

"Menjaga kebersihan atau membersihkan organ genital perempuan dapat dilakukan tanpa melakukan pemotongan atau sunat di bagian manapun dalam organ genital perempuan," terangnya.

"Ya, karena pembersihan dapat dilakukan secara natural dengan organ genital yang masih utuh."

Organ genital perempuan terdiri dari eksterna dan interna. Eksterna merupakan bagian dari alat kelamin yang tampak dari luar dan berperan dalam hubungan seksual.

Area ini meliputi mons pubis, labia mayora, labia minora, klitoris, himen (selaput dara), vestibulum vagina, muara uretra, berbagai kelenjar,  dan struktur vaskular.

Interna berperan untuk ovulasi, tempat pembuahan sel telur, transportasi blastosis, implantasi, dan tumbuh kembang janin.


Larangan Sunat Perempuan

Larangan sunat perempuan dari sisi agama. (iStockphoto)

Dari sisi agama, penulis Musdah Mulia mengungkapkan, hadis-hadis tentang sunat pada perempuan jika dilihat dari perspektifnya sangat lemah. Tidak ada yang mencapai derajat hasan atau sahih.

"Hadis-hadis yang ada justru mengarahkan kepada pelarangan sunat bagi perempuan,” imbuhnya

Ia menyampaikan praktik sunat bagi perempuan harus dilarang dengan menggunakan kaidah hukum Islam La dharara wa la dhirar.

Artinya, segala bentuk tindakan yang mengakibatkan bahaya, kemudaratan, dan kerusakan bagi tubuh manusia harus dihapuskan serta tidak memberikan kebaikan dan manfaat bagi manusia.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya