Akhir Pelarian Buronan Kasus Perdagangan Manusia Kejati NTT di Semarang

Yusak Sabekti Gunanto (51) sudah menjadi buronan Kejati NTT sejak 2018 lalu untuk kasus perdagangan manusia.

oleh Ola Keda diperbarui 27 Jun 2020, 01:00 WIB
Foto: Kajati NTT, Dr. Yulianto saat menggelar konferensi pers (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Pelarian terpidana kasus perdagangan manusia (human trafficking), Yusak Sabekti Gunanto (51) akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, pada Rabu (24/6/2020), sekitar pukul 19.15 WIB di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang.

Yusak tiba di Bandara El Tari Kupang dengan pesawat Lion Air sekira pukul 10.13 Wita, dengan pengawalan ketat tim Intelijen Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, mengatakan, Yusak merupakan terpidana kasus perdagangan manusia dengan korbannya, YS.

Ia menjadi buronan Kejati NTT sejak 2018 lalu. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang ganti rugi kepada ahli waris YS, kepada saksi MFB, saksi FUB, dan saksi AM sebesar Rp3 juta.

Yusak merupakan warga Jalan Langensari Timur, RT 01/RW II, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

Yulianto mengatakan, penangkapan buronan itu, setelah dirinya dipercayakan menjadi Kejati NTT. Melalui program tangkap buronan (Takbur) yang merupakan program unggulan Kejati NTT, ia membentuk tim untuk mengejar semua buronan yang selama ini melarikan diri.

"Berkat kerjasama tim intelejen Kejati NTT dan Kejari Semarang, buronan dua tahun ini berhasil kita tangkap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Ia mengimbau buronan lain untuk segera menyerahkan diri. "Kami akan kejar terus. Tidak ada tempat bagi penjahat yang merusaki NTT," tegasnya.

Korban perdagangan manusia, YS, lahir di Tupan TTS, 19 Juli 1997. Keluarga YS berasal dari Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

YS direkrut secara ilegal ke Malaysia pada 2 September 2015. Pada 15 Juli 2016, jenazah YS sampai ke ke rumah orangtua dalam keadaan tak bernyawa. Ketika keluarga korban melihat kondisi jenazah dengan melihat foto, ada banyak jahitan menutup kulit.

Ayah YS, MS, lalu melaporkan ke Polsek Amanuban Barat/ Batu Putih dan diikuti dengan pemeriksaan jenazah oleh Petugas Polres TTS dan RSUD Soe, TTS.

Data dan tanda-tanda fisik menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah YS, tapi pada paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kupang, tertulis nama Melinda Sapay, Tuasene, 15 Juli 1994. Dugaan kuat, YS adalah korban perdagangan manusia dan anggota tubuhnya diambil atau diperjualbelikan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya