Liputan6.com, Jakarta Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona mendapatkan insentif pajak dari pemerintah sebesar 0,5 persen. Namun kebijakan ini belum bisa menarik perhatian pelaku UMKM yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pajak.
"UMKM yang selama ini belum terdaftar mereka belum mau mendaftarkan diri (membuat) NPWP sekaligus langsung memanfaatkan insentif selama 6 bulan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Webinar bertajuk Jaga UMKM Indonesia: Kebangkitan UMKM Di Era Pandemi Covid-19, Jakarta, Jumat (26/6).
Advertisement
Sejauh ini kata Yoga, kebijakan ini hanya dimanfaatkan pelaku UMKM yang sudah melakukan kewajibannya. Selama pandemi ini, pajak mereka ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan.
"Memang yang sekarang ini kita lihat datanya itu memang memang masih kebanyakan itu yang selama ini sudah membayar," jelas dia.
Sementara pelaku UMKM yang tidak memiliki NPWP belum banyak yang memanfaatkan program ini. Meski begitu dia meyakini sudah ada pelaku UMKM yang memanfaatkan kebijakan.
"Kami yakin ada yang belum pernah membayar atau belum punya NPWP sekarang mulai mendaftarkan NPWP.
Untuk itu dia ingin adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk pelaku usaha memanfaatkan bebas bayar pajak selama 6 bulan. Dia meminta semua pihak bisa membantu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat.
"Kami mohon dukungan dari seluruh pihak untuk sekaligus memberikan edukasi, supaya masyarakat langsung mendapatkan manfaat dari pajak yang ditanggung pemerintah," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Obral Insentif untuk Bangkitkan UMKM dari Dampak Pandemi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan kepada pelaku UMKM.
Tak hanya insentif fiskal, pelaku UMKM mendapatkan suntikan dana lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Buat PEN itu sangat besar, berdasarkan data Rp 123 triliun dana PEN untuk UMKM," kata Yoga dalam Webinar bertajuk Jaga UMKM Indonesia: Kebangkitan UMKM Di Era Pandemi Covid-19, Jakarta, Jumat (26/6).
Anggaran Rp 123 triliun tersebut akan mengalir mulai tahun depan dengan berbagai skema. Selain itu, pemerintah kata Yoga telah memberikan subsidi bunga dan insentif bunga kredit UMKM sebesar Rp 35 triliun.
Baca Juga
"Penempatan dana pemerintah ini juga sudah ada dan membantu lembaga keuangan untuk restrukturisasi dari kredit UMKM," kata Yoga menerangkan.
Dia melanjutkan, ada lagi skema penjaminan yang dilakukan pemerintah. Sebagian program penjaminan ini telah berjalan.
Saat ini pemerintah juga dengan menyiapkan lagi insentif fiskal yang bukan hanya pajak. Sebab, tumbangnya UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah.
"Karena ini dampaknya sangat banyak, pemerintah konsen bantu UMKM agar bisa bangkit dari pandemi ini," ujar Yoga.
Advertisement