Liputan6.com, Surabaya Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur, akan diberi sanksi sosial. Mereka harus membantu petugas memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Hal ini diatur dalam Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.
“Artinya kami diberikan ruang di situ untuk memberikan sanksi yang mengedukasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengungkapkan sebelumnya pemberian sanksi berupa 'push up', menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk kali ini, pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi ke Liponsos Keputih untuk memberi makan ODGJ selama satu atau dua jam.
Meskipun demikian, ia akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang di Surabaya yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.