Menpan-RB Minta Kementerian-Lembaga Sosialisasi Bahaya Narkoba ke ASN

Tjahjo juga memuji BNN yang telah membuat portal aduan narkoba sebagai media laporan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2020, 18:26 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada pimpinan kementerian dan lembaga untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkoba terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan di Hari Anti Narkoba Internasional, Jumat (26/6/2020).

"Untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika, bahaya psikotropika, dan bahan-bahan berbahaya lain pada seluruh ASN di instansinya masing-masing. Kedua memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba termasuk harus direhabilitasi," ucap dia.

Tjahjo juga memuji BNN yang telah membuat portal aduan narkoba sebagai media laporan.

"BNN punya data yang cukup canggih, sampai tingkat kecamatan di mana daerah-daerah yang sudah terpapar peredaran dan penggunaan narkoba," ujar Tjahjo.

Selain narkoba, Tjahjo juga meminta untuk pimpinan di kementerian dan lembaga mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika yang terkait lingkup ASN yang terpapar masalah radikalisme dan korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak diberi posisi penting

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Dia meminta agar ASN yang terkontaminasi paham radikalisme tidak diberikan peluang menduduki posisi penting.

"Kami minta lewat kepala Badan Kepegawaian, Komisi Apartur Sipil Negara, Pimpinan Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk tidak menempatkan jabatan ASN yang terpapar radikalisme. Harus terus dibina," kata dia.

Menurut Tjahjo, ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi. Oleh karena itu, ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang No 5 Tabun 2014 tentang ASN.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya