Mangkir Pemeriksaan Kasus Nurhadi, KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti

Penyidik KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mindharta Gozali pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jun 2020, 21:21 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Gozali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Mindharta Gozali akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis, 25 Juni 2020 kemarin.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Mindharta Gozali pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang. 

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak lain untuk hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," jelasnya.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.

Menurut Fikri saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain.

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2020. 

Ali menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menemukan minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus ini.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Rp 46 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar. 

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. 

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya