Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 kembali dilaksanakan secara online.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya pun menerbitkan petunjuk teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang berisi informasi dan pengaturan teknis mengenai penyelenggaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Surabaya, Jawa Timur untuk jenjang SD dan SMP negeri. Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses di ppdb.surabaya.go.id
Mengutip ppdb.surabaya.go.id, Sabtu (27/6/2020), ada sejumlah jadwal penting yang diumumkan yaitu pendaftaran jalur zonasi umum untuk SMP jalur zonasi.
Baca Juga
Advertisement
Jadwal pendaftaran jalur zonasi umum:
1.Pendaftaran pada 27-29 Juni 2020
2.Pengumuman: 30 Juni 2020
3.Daftar Ulang: 30 Juni-1 Juli 2020
4.Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2020
5.Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2020
Untuk ketentuan SMP Jalur Zonasi antara lain:
1.Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan lima rekomendasi sekolah terdekat dan calon peserta didik baru (CPDB) dapat memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sebagai pilihan satu dan dua.
2.Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
3.Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB.
4.Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen kartu keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB online melalui sekolah terdekat.
5. Mekanisme pendaftaran CPDB jalur zonasi kategori inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara pendidikan inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengumuman dan Ketentuan Peserta Didik
Pengumuman dan Ketentuan Peserta Didik:
1.CPDB dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-CPDB telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh dinas pendidikan.
-CPDB telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
-Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri
2.Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Advertisement
Ketentuan dan Pengisian Pemenuhan Pagu
Ketentuan dan Pengisian Pemenuhan Pagu
1.Penerimaan CPDB untuk pemenuhan pagu dilaksanakan setelah daftar ulang penerimaan CPDB.
2.Pemenuhan pagu adalah pagu pendaftaran yang tidak diisi oleh CPDB yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.
3.Mekanisme pengisian pemenuhan pagu CPDB SMP jalur zonasi adalah CPDB yang tidak diterima pada sekolah pilihannya akan diranking ulang untuk pemenuhan pagu sesuai dengan sekolah pilihannya.
Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan terkait permasalahan PPDB Kota Surabaya dapat disampaikan ke dinas pendidikan melalui:
Sahabat Dispendik:
HP 1:085732905119
HP 2: 081259896163
Email: dispendik@surabaya.go.id
Instagram: @dispendiksby
Twitter: @dispendiksby1
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Ketua PPDB Kota Surabaya Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.
Advertisement