Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Koja menyelamatkan tujuh remaja yang terjebak dalam kasus prositusi online. Tiga orang yang diduga muncikari pun ditangkap. Mereka adalah DN, KMC dan S.
"Ada tiga pelaku yang kita amankan. Salah satu pelakunya perempuan. Mereka diduga memperdagangkan anak-anak di bawah umur," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
Cahyo menuturkan, tiga mucikari itu mempekerjakan tujuh remaja dengan usia antara 15 tahun hingga 17 tahun di dunia prostitusi online. Mereka ditawarkan ke laki-laki hidung belang dengan memanfaatkan aplikasi chat.
"Para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan menggunakan media sosial," ujar dia.
Menurut dia, ketika muncikari dengan pelanggan menemui kesepakatan harga, mereka akan bertemu di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
"Saat itu kami temukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya remaja. Di antaranya usia 15 tahun, 16 tahun, dan 17 tahun," ucap dia soal prositusi online itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diancam Maksimal 15 Tahun Bui
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga muncikari dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," jelas Cahyo.
Advertisement