Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek Indonesia, dan setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, berhak memperoleh tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak yakni, 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak (di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama), dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Baca Juga
Advertisement
"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," beber Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2020).
Pengecualian atas ketentuan tersebut dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti dalam hal emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Penuhi Persyaratan
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian 17 persen pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.
Advertisement