Liputan6.com, Jakarta - Doni Tata meminta maaf. Namun aksi trabas di Gunung Sumbing, Jawa Tengah oleh mantan pembalap Moto2 ini tetap mendapat konsekuensi hukuman.
Dua kali permohonan maaf disampaikan Doni Tata. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak berwajib.
Advertisement
Mengutip dari akun Instagram sindorosumbingmountain, pembalap Moto2 di tahun 2008 dan 2013 berada dalam ruangan yang sama dengan Kapolres Wonosobo AKBP Frankky Ani Suhiharto. Dalam pertemuan itu, Doni Tata mewakili komunitas trabas yang naik ke Gunung Sumbing.
"Doni Tata meminta maaf. Admin @sindorosumbingmountain bersama kapolres Wonosobo @fannky_sugiharto menfasilitasi penyelesaian pelanggaran di Gunung Sumbing," bunyi kicauan sindorosumbingmountain.
"@donitatapradita5 dan ketua komunitas trabas squad 05 dipertemukan dengan ADM KPH Kedu Utara Perum Perhutani."
Video Pilihan
Hukuman
Doni Tata, yang membela Federal Gresini Oil Moto2 di 2013, bersama 23 rekannya pun terkena hukuman menanam pohon sebanyak 11.500 pohon. Jadi, masing-masing orang harus menanam 500 pohon.
"Penanaman akan dilaksanakan di musim tanam yang akan datang," imbuh akun Instagram tersebut.
Advertisement
Langgar 3 Aturan
Dalam video tersebut, Doni Tata dan teman-temannya telah mengakui kesalahan. Mereka melanggar tiga larangan yang berada di Gunung Sumbing.
Doni Tata diketahui melanggar memasuki hutan lindung pada saat resmi ditutup, melakukan aktivitas trabas di hutan lindung, dan membuat api unggun di hutan lindung.
Perum Perhutani memang sudah menghentikan aksi trabas di Gunung Perhutani sejak pertengahan tahun 2018.
Jalur Ditutup
Jalur yang berada Gunung Sumbing di Desa Glapansari ditutup sementara atau dibekukan.
Jalur Glapansari ada di kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Izin pendakian di jalur ini pun hanya untuk wisata religi, bukan trabas.
View this post on InstagramA post shared by SUMBING SINDORO MOUNTAIN (@sindorosumbingmountain) on Jun 26, 2020 at 3:49am PDT
(Reporter: Cakrayuri Nuralam)
Advertisement