Petugas Dishub dan Satpol PP Pantau Warga yang Langgar Protokol di CFD Jakbar

Jam pelaksanaan CFD dipangkas dari semula pukul 06.00-11.00 menjadi pukul 06.00-09.00 WIB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jun 2020, 09:46 WIB
Polri Satpol PP dan Dishub melakukan penutupan jalan untuk kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor / Car Free Day di Jl Tebet Jaksel. (TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyiapkan delapan ruas jalan untuk dijadikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) harini, Minggu (28/6/2920).

Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menyatakan pihakya menyiapkan puluhan petugas dari Dishub dan Satpol PP DKI untuk mengawasi warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada Dishub dan Satpol PP jaga (CFD),” kata Rustam saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, jam pelaksanaan CFD juga dipangkas dari semula pukul 06.00-11.00 menjadi pukul 06.00-09.00 WIB.

“Iya sampai jam 09.00 saja, semua (CFD di Jakarta) gitu,” ucapnya.

Rustam menegaskan semua warga yang berolahraga wajib menerapkan protokol kesehatan apabila tidak maka sanksi sosial akan diterapkan petugas.

“Bisa memungut sampah atau sanksi lain,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


6 Ruas CFD Jakbar

Adapun enam ruas jalan yang menjadi CFD di Jakbar sebagai berikut:

- Jalan Puri Elok

- Jalan Puri Ayu 1

- Jalan Puri Ayu

- Jalan Puri Molek

- Jalan Puri Molek 1

- Jalan Puri Harum

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya