Update Corona Minggu 28 Juni: Bertambah 34, Total Meninggal Karena Covid-19 Jadi 2.754 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jun 2020, 15:43 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 terus bertambah sampai hari ini, Minggu (28/6/2020).

Terbukti, pada hari ini, sebanyak 34 pasien positif Corona Covid-19 meninggal dunia.

"Total ada 2.754 yang meninggal saat ini," ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, penambahan kasus positif Corona Covid-19 pada hari ini ada 1.198 orang. Sehingga, total akumulatif sebanyak 54.010 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Corona Covid-19 sampai saat ini.

Kemudian, pada hari ini, jumlah pasien Corona Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 1.027  orang.

Dengan begitu, total akumulatif sebanyak 22.936 pasien positif Corona Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan negatif sampai saat ini.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Salon Berpotensi Tularkan Covid-19?

Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi persnya sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin (8/6/2020) (Tangkapan Layar siaran BNPB)

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan pengelola jasa kesehatan kecantikan seperti salon, barbershop, atau tukang cukur rambut menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, salon berkontak langsung dengan pelanggan sehingga berpotensi menularkan virus corona.

Untuk itu, dia meminta pengelola jasa kesehatan dan kecantikan menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman dari Covid-19. Salah satunya, dengan menyedikan sarana cuci tangan.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," ujar dokter Reisa dikutip dari siaran pers, Minggu (28/6/2020).

Reisa juga meminta pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya melakukan pemeriksaan suhu tubuh baik kepada pelanggan ataupun pekerja di pintu masuk. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona.

"Kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.

Selain itu, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, pelindung mata, dan juga celemek saat melayani pelanggan. Pengunjung juga diminta tetap memakai masker selama perawatan berlangsung.

"Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya," ucap dia.

Apabila alat dipakai berulang, maka harus dicuci menggunakan deterjen atau disterilkan dengan desinfektan. Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat bekerja.

"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," katanya.

Dia juga menyarankan agar transaksi menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan," tutur dokter Reisa.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya