PPDB Jakarta Ditutup, 43.695 Calon Peserta Didik Telah Mendaftar

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan jumlah tersebut telah memenuhi 40 persen kuota penerimaan jalur zonasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2020, 14:07 WIB
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menutup pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Sabtu (27/6/2020) kemarin. Tercatat, total jumlah calon peserta didik baru untuk tingkat SMP dan SMA sebanyak 43.695 orang.

Rincian dari jumlah keseluruhan pendaftar adalah; 31.011 orang untuk tingkat SMP, dan 12.684 orang untuk tingkat SMA. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana mengatakan jumlah tersebut telah memenuhi 40 persen kuota penerimaan jalur zonasi.

Selain itu, berdasarkan data yang tercatat oleh Dinas Pendidikan, rentang usia pendaftar PPDB jalur zonasi 15-16 tahun. Hanya 7 orang saja pendaftar tingkat SMA berusia 20 tahun.

"Terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau sebanyak 7 siswa," ujar Nahdiana, Minggu (28/6/2020).

Dia merinci, sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen. Sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun1,4 persen.

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di tingkat SMP terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

"Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bisa Ikut Lagi

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu jalur prestasi non akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), Jalur afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).

"Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020."

"Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkanrata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," tuturnya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya