Kolam Renang Boleh Dibuka, Ini Panduan Syarat dari Gugus Tugas Covid-19

Dokter Reisa juga menyampaikan pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak.

oleh Devira PrastiwiPutu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jun 2020, 18:23 WIB
Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi persnya pada Selasa (10/6/2020) (Tangkapan Layar BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, penggunaan kolam renang umum di tengah pandemi Corona menjadi banyak pertanyaan banyak orang untuk bisa dipergunakan lagi atau tidak.

"Apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Iya," kata Dokter Reisa saat konferensi pers, Minggu (28/6/2020).

Namun meski sudah dibolehkan, Reisa menyebut ada syaratnya. Syarat itu yang pertama, air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga, kata dia, pH air mencapai 7,2-8.

"Dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi, agar semua pengguna tahu," kata Reisa.

Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola kolam renang juga memastikan kebersihan dan pemberian disinfektan dilakukan secara rutin.

"Terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam renang. Seperti tempat duduknya, lantai dan sarana sekitar kolam," ucap Reisa.

Dokter Reisa juga menyampaikan pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak.

"Baik di dalam atau pun di sekitar kolam renang (dibatasi) dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persyaratan Lain

Ilustrasi anak bermain di kolam renang. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Dokter Reisa juga meminta masyarakat yang ingin berenang dalam kondisi sehat serta mengisi mengisi form self assessment risiko Covid-19.

"Kemudian bawa perlengkapan renang masing-masing, termasuk handuknya. Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang," pungkas Reisa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya