Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020). Diketahui, Imam terlibat kasus suap dan gratifikasi.
"Iya hari ini (sidang putusan)," tulis jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi, Senin.
Advertisement
Budhi menjelaskan,Terdakwa Imam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," jelas Budhi.
Selain itu, lanjut Budhi, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan.
Jika tidak, KPK akan menyita harta benda Imam Nahrawi dan dilelang untuk menutupi uang tersebut, ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Gratifikasi Rp 8,64 Miliar
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.
Dalam kasus ini, Ulum berperan sebagai perantara antara Imam Nahrawi dengan pemberi.Akibatnya, Ulum juga dijearat KPK.
Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement