Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2020, 08:15 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam secara online di Gedung KPK, Jakarta,Jumat (12/06/2020). Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora sebesar 17 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menginformasikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (29/6/2020), akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya hari ini (sidang putusan)," tulis jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi, Senin.

Budhi menjelaskan, terdakwa Imam Nahrawi terlibat kasus suap dan gratifikasi. Ia dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.

"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," jelas Budhi.

Selain itu, lanjut Budhi, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan.

Jika tidak, KPK akan menyita harta benda Imam Nahrawi dan dilelang untuk menutupi uang tersebut, ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.


Gratifikasi Rp 8,64 Miliar

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.

Dalam kasus ini, Ulum berperan sebagai perantara antara Imam Nahrawi dengan pemberi.Akibatnya, Ulum juga dijearat KPK.

Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: News Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro/Yusron Fahmi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya