Gym dan Pusat Kebugaran Kembali Buka, Dokter Reisa: Harus Jalankan Protokol Kesehatan

Gym dan pusat kebugaran lain mulai diperbolehkan buka, dokter Reisa ingatkan harus jalankan protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Jun 2020, 15:00 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro menekankan upaya pencegahan COVID-19 untuk diri sendiri dan keluarga saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Gym dan pusat kebugaran lain, seperti rumah yoga, studio pilates, dan senam dapat kembali buka. Masyarakat yang ingin berolahraga di sarana umum tersebut boleh dilakukan. Namun, pusat kebugaran harus menjalankan protokol kesehatan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro menjelaskan, protokol kesehatan di pusat kebugaran harus sesuai arahan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Olahraga bersama di tempat umum yang menggunakan sarana gym atau fitness center, rumah yoga atau studio pilates dan senam semuanya dapat kembali buka. Tentunya, dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang sudah dijalankan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga," tegas Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, kemarin Minggu (28/6/2020).

"Bagi pemilik atau pengelola harus paham status risiko COVID-19 di kota/kabupaten yang terapkan jaga jarak minimal 2 meter antara peserta. Di lokasi pusat kebugaran, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer."

Dianjurkan peserta, pelanggan atau anggota di pusat kebugaran membawa alat sendiri. Sebaiknya tidak menggunakan alat yang dipakai bersama.

"Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang COVID-19 dan cara pencegahannya," lanjut Reisa.


Cek Kondisi Kesehatan

Peet Sapsin memimpin kelas dengan orang-orang berada dalam kotak plastik di Inspire South Bay Fitness di Redondo Beach, California pada 15 Juni 2020. Ruangan gym dengan plastik sebagai pemisah itu agar pengunjung dapat tetap berolahraga sambil tetap menjaga jarak fisik. (FREDERIC J. BROWN / AFP)

Reisa menambahan agar para instruktur, personal trainer, dan anggota/pengunjung yang datang ke pusat kebugaran tahu kondisi kesehatannya. Lakukan analisis mandiri atau self assessment risiko COVID-19.

"Jika salah satu dari mereka berisiko terjangkit COVID-19, maka dilarang masuk ke pusat kebugaran. Lakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk," tambahnya.

"Jika ditemukan suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka orang yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran."

Selanjutnya, pengelola membuat jalur masuk dan keluar pusat kebugaran yang jelas serta penandaan jarak minimal 1 meter. Petugas administrasi atau pendaftaran dan kasir, pastikan selalu menggunakan masker juga pelindung wajah (facial face).

"Batasi jumlah anggota yang melakukan latihan agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Jumlah anggota yang dapat berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga," ujar Reisa.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya