Disdik DKI: Proses PPDB Sudah Sesuai Peraturan Kemendikbud

Sebelumnya, LBH Jakarta menuding, kebijakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Jun 2020, 12:37 WIB
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP-SMA di DKI Jakarta menimbulkan polemik. Pasalnya, mereka mendahulukan pendaftar dengan usia tua dan ideal masuk SMP-SMA.

LBH Jakarta menuding, kebijakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, seleksi PPDB DKI 2020 sudah sesuai dengan peraturan di Kemendikbud. Pemprov DKI pun tidak gegabah dalam gelaran seleksi tersebut.

"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Nahdiana dalam konpers daring, Senin (29/6/2020).

Dia pun meminta bagi calon siswa yang belum lolos seleksi PPDB, bisa mendaftar ke jalur prestasi akademis. 

“Yang belum lulus seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis, yang akan dibuka tanggal 1-3 juli 2020,” ujar Nahdiana.

Seleksi jalur prestasi akademis, memperhitungkan rata-rata nilai akademis 5 semester terakhir dan akreditasi sekolah.

"Mengurutkan dari nilai tinggi ke rendah. Proses seleksi ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dapat memilih 3 pilihan sekolah," tutur jalur prestasi dalam PPDB DKI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Dievaluasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mencabut Keputusan Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora menyatakan, keputusan Disdik DKI itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

"Mengimbau kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencabut atau setidak-tidaknya merevisi Keputusan Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2020.

Dia juga meminta disdik menjadwal ulang PPDB DKI. “Selain itu menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini," kata Nelson.

Menurut dia, aturan PPDB zonasi menyebabkan kekacauan di masyarakat. Sebab, dia menjelaskan, prinsip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah yang dituju. Bukan faktor usia yang diutamakan, seperti yang terjadi di DKI saat ini.

“Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah,” ujar Nelson soal PPDB DKI.


Tak Sesuai Aturan

Kebijakan Pemprov DKI mengatur kuota minimum di jalur zonasi sebesar 40 persen juga disebut LBH Jakarta lebih rendah dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur kuota minimum jalur zonasi adalah 50 persen.

Selain itu, Nelson berpendapat, jalur prestasi seharusnya dibuka oleh pemerintah daerah setempat jika ada sisa kuota.

"Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanaan sistem zonasi," ucap Nelson.

LBH Jakarta juga menganggap Pemprov DKI tidak memberikan ruang diskusi dan partisipasi bagi calon wali murid. Hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orangtua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB," tandas Nelson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya