Kalap Usai Minum Tuak, Pria Tua di Bandung Cabuli dan Habisi Nyawa Gadis ABG

Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis di Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Jun 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun berinisial E yang dilakukan seorang pria bernama Us (52) alias Kene. Pelaku berdalih takut ketahuan setelah memperkosa gadis tersebut.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terhadap jenazah seorang perempuan di Sungai Citarum, akhir Mei lalu.

"Jadi kami menemukan mayat seorang perempuan atas nama E ini. Kemudian kita lakukan autopsi, dan pada bagian alat vitalnya ditemukan ada sperma. Artinya, kemungkinan besar penemuan mayat ini akibat dari suatu tindak pidana," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).

Setelah mengautopsi jenazah tersebut, penyidik melakukan penelusuran. "Dari sana kami kembangkan dan sekitar satu bulan kemudian, kita ungkap bahwa korban ini korban pembunuhan dengan pelaku bernama Us (52)," ujar Hendra.

Diketahui Us bekerja di Tempat Penampungan Sampah (TPS), Kampung Rancawaas, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia memperkosa E di lokasi tersebut pada Rabu (25/5/2020) lalu.

Hendra menerangkan, kecurigaan pada Us sebagai pelaku pembunuhan menguat berdasarkan keterangan saksi yang turut bersama korban.

"Mereka ini yaitu korban dengan pelaku dan seorang saksi atas nama Imam minum-minum di daerah TPS. Imam saat itu pulang dari lokasi kemudian korban dan pelaku tetap ada di situ," ujar Hendra.

Pelaku menawarkan minuman beralkohol jenis tuak kepada korban. Selain itu, korban pun dicekoki enam butir obat yang belum diketahui mereknya di tempat tersangka bekerja tersebut.

"Karena korban tidak biasa minum tuak, dia terlentang di tempat itu. Lalu karena melihat terlentang ini kemudian muncul pikiran negatif dari pelaku sehingga menyetubuhi. Pada saat bersetubuh itu korban terbangun," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hendra, tersangka kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban. Korban pun akhirnya tewas setelah tak bisa bernapas. Setelah itu, korban dibuang ke sungai.

"Pelaku membunuh karena alasan takut dan malu kemudian berinisiatif menghabisi nyawa korban dengan dibekap," tutur Hendra.

Tersangka akhirnya bisa diamankan pada Kamis (25/6/2020) malam, di kediamannya di kawasan Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya. Saat akan ditangkap petugas, pelaku melawan dan akhirnya terpaksa salah satu bagian dari kaki tersangka dilumpuhkan timah panas.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. Serta Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, pelaku Us mengakui perbuatannya telah membunuh dan memperkosa korban

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya