Jaksa Agung Mengaku Heran Djoko Tjandra Tak Dicekal Meski Sudah Terpidana

Dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, terlebih lagi dia tidak kena pencekalan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jun 2020, 14:42 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pihaknya kecolongan informasi soal keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin, Senin (29/6/2020).

Dia menuturkan sudah bertanya kepada pihak pengadilan dan itu ternyata didaftarkan di pelayanan terpadu, sehingga indentitasnya tak terkontrol.

"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," jelas Burhanuddin.

Namun, dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, terlebih lagi dia tidak kena pencekalan.

"Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan Imigrasi," ungkap Burhanuddin.

Dia menuturkan tak mau menyalahkan siapa pun. Tapi memang pemikiran yuridis pihak Kejaksaan, terpidana tidak ada batas untuk dilakukan pencekalan.

"Kalau itu sudah terpidana, harusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap. Untuk pencekalan tersangka atau terdakwa ada batas waktunya, ini diperlukan untuk kepastian hukum. Itu yang akan kami bicara dengan pihak sebelah," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Dua Tahun

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra berawal tahun 1999. Pada 2009, divonis hukuman dua tahun penjara pada tingkat PK. Hingga tingkat kasasi, Djoko dinyatakan tidak bersalah.

Sebelum dieksekusi Kejagung, Djoko melarikan diri. Sejumlah pihak menduga berada di Papua Nugini. Djoko pun menyandang status buron.

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat ke publik akhir pekan lalu. Ia dikabarkan telah ditangkap. Namun, belum ada pernyataan resmi dari penegak hukum terkait kabar tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya