3 Fakta soal Rhoma Irama yang Nekat Manggung di Khitanan saat Pandemi Corona

Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat, Minggu 28 Juni 2020. Berikut fakta-faktanya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 29 Jun 2020, 19:24 WIB
Penampilan Rhoma Irama saat konser Happy New Year 2020 di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (31/12/2019). Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group menjadi band utama yang mengiringi musik legendarisnya di konser tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar pementasan raja dangdut Rhoma Irama di Bogor, Jawa Barat, membuat geger. Kabar itu menulai kritik lantaran Indonesia masih berjuang melawan pandemi Corona. Terlebih, wilayah tersebut belum aman dari Covid-19 akibat virus Corona.

Namun, Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat, Minggu 28 Juni 2020. Acara itu diadakan oleh seorang warga bernama Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sempat melarang raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup manggung untuk mencegah penularan virus Corona.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat membenarkan Rhoma Irama pentas di atas panggung kemarin. Namun, Rhoma hanya menyumbang beberapa lagu saja atas permintaan dari sang pemilik hajat, bukan konser bersama Soneta Grup.

"Rhoma dan sohibul hajat teman atau sahabat lama. Beliau ke undangan terus nyumbang lagu," ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu 28 Juni 2020.

Berikut sejumlah fakta soal rencana pementasan Rhoma Irama di Bogor seperti dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gugus Tugas Bakal Ambil Langkah Tegas

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa lantaran pedangdut Rhoma Irama ingkar janji dengan tetap menggelar konser pada acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).

"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin saat dihubungi di Bogor, dilansir Antara.

Menurut dia, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.


Sebabkan Warga Berkerumun

Artis dangdut Rhoma Irama pentas tetap manggung di saat Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Raja Dangdut ini tampil di atas panggung pada acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat membenarkan Rhoma Irama pentas di atas panggung. Namun Rhoma hanya menyumbang beberapa lagu saja atas permintaan dari sang pemilik hajat, bukan konser bersama Soneta Grup.

"Rhoma dan sohibul hajat teman atau sahabat lama. Beliau ke undangan terus nyumbang lagu," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Meski begitu, penampilan penyanyi yang dianggap sesepuh di jagat musik dangdut itu mengundang massa dari luar Kecamatan Pamijahan. Tua muda hingga anak-anak berkerumun menyaksikan aksi panggung pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat itu.

Bahkan, para penonton asyik berjoget mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti physical distancing maupun tidak menggunakan masker.

"Tanyakan aja ke pak hajat (yang punya hajat)," kata Ade.

Menurut Ade, pihak kepolisian hanya bertugas mengamankan acara yang dihadiri Rhoma Irama tersebut untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara terkait adanya kerumunan massa, lanjut Ade, pihak yang mengadakan acara itu berpedoman pada pencabutan maklumat kerumunan oleh Kapolri.

"Untuk acara tersebut tidak ada izin dari siapa pun. Mereka berpatokan maklumat kerumunan sudah dicabut oleh Kapolri, jadi boleh mengadakan kegiatan massal," terangnya.


Seharusnya Ditunda

Penampilan Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat yang dijadwalkan pada Minggu 28 Juni 2020 seharusnya ditunda.

"Abah Surya akhirnya menerima dan meminta Rhoma Irama untuk mengumumkan jika acara konser ditunda," kata Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan, Hari Prihartono, Kamis (25/6/2020).

Keputusan tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Kepala Satpol PP Dace Supriadi, Kepala Kesbangpol Enday Zarkasih, unsur Polres, dan Muspika Pamijahan di kediaman Abah Surya Rabu malam 24 Juni 2020.

"Setelah kami datang membawa surat dari Bupati Bogor terkait imbauan pembatalan atau menunda konser, Alhamdulillah, Abah Surya memahaminya," terangnya.

Hari menegaskan, pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin konser Rhoma Irama di wilayahnya.

Hal ini berdasarkan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional dan Keputusan Bupati Nomor 443/293/Kpts./Per-UU/2020 tentang pemberlakuan PSBB sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut disebutkan 'kegiatan konser tidak diizinkan dan perayaan khitanan diizinkan dengan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga'.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya