Permintaan Restrukturisasi Kredit Mulai Melandai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bahwa puncak permintaan restrukturisasi kredit di industri perbankan dan pembiayaan telah terlewati.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi Bank. Terdapat 102 bank yang telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, melaporkan bahwa perkembangan restrukturisasi kredit terjadi pada saat ini mulai melandai. Hal ini tercermin dari sebagian besar restrukturisasi yang sudah dilakukan pada April hingga Mei.

"Juni melandai, ini tanda bahwa pick sudah dilakukan. Jika ada tambahan tidak begitu banyak," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Untuk itu, Wimboh meminta kepada seluruh perbankan untuk mulai memberikan kredit kepada debitur yang telah melakukan restrukturisasi maupun tidak. Hal ini diperlukan untuk mendorong perekonomian domestik.

"Sampe Desember kita monitor seluruh bank terutama kredit yang jadi segmen restrukturisasi," kata dia.

Wimboh juga menuturkan permodalan perbankan saat ini tidak bermasalah, di samping likuiditas umum yang juga terjaga baik. Kendati begitu, dia melihat pada Mei rasio kredit bermasalah atau non performing loan sudah mulai meningkat.

"Peningkatan NPL tunjukan beberapa sektor sudah mulai kena imbas dari covid," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


102 Bank

Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Sebelumya, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mencatat bahwa sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan restrukturisasi kredit. Adapun total realisasi outstanding yang terealisasi sebesar Rp655,84 triliun.

"Perbankan yang sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 102 bank sampai 15 Juni 2020," kata Teguh dalam webinar UMKM Gearing-Up Into New Normal bertajuk Solusi Pembiayaan, Pemasaran dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (25/6).

Secara rinci, Teguh menjabarkan total outstanding restrukturisasi kepada UMKM senilai sebesar Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Padahal potensi outstanding restrukturisasi sebesar Rp553,93 triliun untuk 12,69 juta debitur UMKM.

Sedangkan realisasi outstanding restrukturisasi kelompok non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun dari 1,1 juta debitur. Sementara potensi restrukturisasi pada kelompok ini sebesar Rp 798,59 triliun dari 2,6 juta debitur.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya