Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro terkait pernyataannya saat persidangan bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam perkara tersebut.
"Sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah pencemaran nama baik dan fitnah," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Agung membantah tudingan Benny Tjokrosaputro bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam PKN Jiwasraya. Pasalnya, perhitungan kerugian uang negara tersebut mengikuti konstruksi hukum dari aparat penegak hukum.
"Bahwa dalam prosedur yang dilakukan dalam perhitungan kerugian negara, aparat penegak hukum menyampaikan kontruksi hukumnya ke BPK bahwa ini dalam tahap penyidikan dan sudah ada konstruksi hukumnya, dan aparat penegak hukum sudah ada penetapan para tersangka dan calon tersangka. Kepada BPK kemudian diminta perhitungan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Masuk Ranah Hukum
Laporan Agung tertuang dalam berkas LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2020. Adapun pidana yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.
"Menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan," Agung menandaskan.
Advertisement