Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian kembali menangkap artis yang diduga menyalahgunakan obat-obatan terlarang narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, artis tersebut berinisial RI. Belakangan diketahui bernama Ridho Illahi.
Advertisement
Saat menggeledah kediaman artis tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ya benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Audie dalam keterangannya soal artis yang terjerat kasus narkoba itu, Senin (29/6/2020).
Berikut fakta-fakta penangkapan artis Ridho Illahi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap di Rumah
Bintang FTV Ridho Illahi diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi melakukan penangkapan di kediamannya Ridho Illahi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu malam, 27 Juni 2020. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Iya, kita sudah amankan ya. Nanti akan diinformasikan lanjut," Kata Kompol Ronaldo Maradona saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Ridho Illahi, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Diamankan bersama Sopir
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, artis tersebut berinisial RI.
Menurut dia, RI diamankan bersama sopir yang bekerja dengannya. Keduanya ditangani petugas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Temukan Barang Bukti Sabu
Saat menggeledah kediaman artis tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ya benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Audie.
Advertisement
Masih dalam Penyelidikan
Untuk data lebih rinci, Audie masih enggan membeberkan detail pengungkapan. Rencananya hal tersebut akan disampaikan lewat konferensi pers dalam waktu dekat.
"Masih penyelidikan dan pengembangan," jelas Audie.