Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, mengaku geram dengan kritikan satu tahun tuntan Tim Jaksa kepada kliennya.
Sebab, menurut Tim Pengacara, mereka yang mengkritik tidak mengikuti jalannya persidangan kasus penyerangan Novel secara penuh sehingga tidak mengetahui mengapa tuntutan dijatuhkan jauh dari surat dakwaan.
Advertisement
"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar. Padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata Tim Pengacara saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Menurut Tim Pengacara, kritikan tidak akan keluar bila mereka mengikuti 100 persen jalannya persidangan kasus Novel.
"Dari awal tidak tahu fakta persidangan, namun seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi dan narasi yang menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tepis Konflik Kepentingan
Selain itu, Tim Pengacara juga menepis adanya konflik kepentingan bahwa mereka turut dibantu Tim Polri dari divisi hukum. Menurut Tim Pengacara, terlibatnya Polri dikarenakan dua terdakwa adalah juga anggota Polri. Maka, apa yang dilakukan Tim Pengacara adalah sah dan bukan seperti dituduhkan.
"Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius. Kami telah tunjukkan dan buktikan, proses persidangan profesional menemukan kebenaran," Tim Pengacara memungkasi.
Advertisement