FOTO: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 7 tahun penjara

oleh Arny Christika Putri diperbarui 29 Jun 2020, 18:56 WIB
Imam Nahrawi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan pidana 7 tahun penjara
Layar menampilkan sidang putusan dari terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam sidang secara online di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di gedung KPK Jakarta, Senin (29/6/2020). Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Layar menampilkan sidang putusan dari terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam sidang secara online di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di gedung KPK Jakarta, Senin (29/6/2020). Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Layar menampilkan sidang putusan dari terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam sidang secara online di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Layar menampilkan sidang putusan dari terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam sidang secara online di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya