Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani asesmen, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) DKI Jakarta menyarankan Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi. Namun hingga kini, Tio Pakusadewo masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum juga dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan alasan pasti dari pihak kepolisian, terkait belum dipindahkannya aktor gaek 56 tahun itu ke RSKO.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai sekarang belum ada pemindahan RSKO, kami juga belum dapat jawaban apapun dari kepolisian alasannya kenapa," ujar Aris Marasabessy saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
Tak Ada Kepastian
Lanjut Aris Marasabessy, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak BNN. Namun hingga kini polisi belum juga menentukan apakah Tio Pakusadewo tetap ditahan atau rehabilitasi.
"Padahal sampai saat ini sudah ada rekomen, tapi kami belum dapat keterangan tertulis dari pihak kepolisian perkembangannya seperti apa, rehabilitasi atau enggak kita masih belum ada kabar," ujarnya.
Advertisement
Bukan Alasan
Menurut Aris Marasabessy, bukan alasan karena sudah dua kali tertangkap narkoba Tio Pakusadewo tidak bisa menjalani rehabilitasi. Sebab hasil asesmen menyarankan dirinya untuk direhabilitasi.
"Kalau posisi saya gini, formalitas saja. Kalau seandainya dia ketangkap kedua kalinya, kenapa dia dimohonkan untuk proses assessment kemarin. Proses assessment walaupun dia ketangkap dua atau tiga kali tapi kalau sakit kan harus dirawat, nggak bisa dibiarkan," jelas Aris.
Disegerakan
Terkait hal ini Aris berharap, proses rehabilitasi Tio Pakosadewo disegerakan. Atau memberikan kepastian terkait rehabilitasi.
Kami berharap dari pihak penyidik bisa memberikan tanggapan, kenapa, alasannya apa.Kan terakhir dari penyidik menyampaikan sedang dilakukan pembahasan, berdasarkan hasil assessment seperti apa, tapi kita sampai sekarang belum dapat jawaban apakah dipindahkan atau tidak," tegasnya.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui, ini bukan pertama kali Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Sebelum ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, Tio Pakusadewo pernah diamankan polisi atas kasus yang sama pada 2017 silam.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.