PDI Perjuangan Jatim Laporkan Pembakaran Bendera ke Polda

Sejumlah pengurus yang diwakili Tim Hukum DPD PDI Perjuangan tersebut diterima Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2020, 01:00 WIB
Kader PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki menuju Polres Jaktim, Kamis (25/6/2020). Ratusan massa simpatisan dan kader PDIP melakukan long march dengan membawa atribut partai politiknya menuntut pembakaran bendera partai pada aksi di depan DPR, Rabu 24 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendatangi Mapolda setempat guna mengadukan dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di Jakarta beberapa waktu lalu, Senin, 29 Juni 2020.

Sejumlah pengurus yang diwakili Tim Hukum DPD PDI Perjuangan tersebut diterima Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi mengatakan, laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada 25 Juni 2020..

"Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI (Partai Komunis Indonesia)," kata Kusnadi, dilansir dari Antara.

Padahal menurut Kusnadi, dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.

Pria yang juga Ketua DPRD Jatim ini menyebut partai berlambang banteng adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang.

"Partai ini memiliki akar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Desak Polda Jatim

Kader PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki menuju Polres Jaktim, Kamis (25/6/2020). Ratusan massa simpatisan dan kader PDIP melakukan long march dengan membawa atribut partai politiknya menuntut pembakaran bendera partai pada aksi di depan DPR, Rabu 24 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam pengaduan ke Polda Jatim, Kusnadi mendesak aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.

"Karena telah melakukan pembakaran bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau tidak melakukan pembiaran terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan," kata Kusnadi.

"Logika sederhana saja, kelompok tersebut membuat sendiri, membawa sendiri lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera. Rakyat bisa menilainya sendiri terkait pembakaran ini," ujarnya, menambahkan.

Sementara itu, salah satu anggota tim hukum, Martin Hamonangan yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, meminta kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terkait adanya indikasi masalah pembakaran di Jakarta yang akan digeser ke daerah khususnya Jatim.

"Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya