Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, besaran denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp 370 juta.
"Sampai 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.
Selain itu, Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu selama masa PSBB, juga ditindak dengan penutupan.
"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya dikutip dari Antara.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah dia, juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).