Pemkab Bogor Akan Rapid Test Massal Usai Rhoma Irama Manggung di Pamijahan

Ade Yasin khawatir lokasi konser Rhoma Irama di Desa Ciburian, Pamijahan, Bogor, menjadi klaster baru penularan Covid-19.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 30 Jun 2020, 08:31 WIB
Ketum Partai Idaman, Rhoma Irama saat tampil menghibur pendukung selama kampanye akbar Partai Amanat Nasional (PAN) di Sawangan, Depok, Kamis (27/3). Partai Amanat Nasional mengambil tema Doa dan Dendang Kemenangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengagendakan rapid test atau tes cepat massal setelah raja dangdut Rhoma Irama manggung di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2020.

Ia khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akan menjadi klaster penularan Covid-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya dalam sebuah hajatan.

Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyatakan, sejak awal pihaknya sudah melarang konser si raja dangdut itu di acara khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Klarifikasi Rhoma Irama

Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma dinyatakan telah bebas dan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Anak Raja Dangdut tersebut keluar setelah sekitar enam bulan menjalani rehabilitasi. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Secara terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rhoma mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas sebagai tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis Ibu Kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat oleh tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya