Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi untuk autentikasinya.
Hal ini dikarenakan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit memudahkan dan lebih aman daripada sekadar tanda tangan.
Advertisement
Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli mendatang akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant, sehingga seluruh pengguna wajib mengaktivasi PIN yang terdiri dari 6 digit angka tersebut.
Perbankan juga telah melakukan persiapan terkait hal ini, misalnya seperti Bank BRI yang menjadi salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun Penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hubungi Call Centre
Jika ada nasabah yang belum memiliki PIN, bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau melalui SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI.
Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Advertisement
Baru 75 Persen yang Aktivasi PIN
Sementara untuk progress saat ini, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memperkirakan, saat ini sudah ada sekitar 75-80 persen pemegang kartu kredit yang telah melakukan aktivasi PIN.
"Dari survey yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, sekitar 75 persen pengguna sudah mengaktifkan PIN. Sekarang ini perkiraan 75-80 persen sudah mengaktifkan," kata Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.