Siap-siap, Aturan Pungutan Pajak Netflix CS Bakal Berlaku 1 Juli 2020

Layanan digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Jun 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini. Ditambah lagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju persebaran virus Covid-19, membuat penggunaan layanan ini melonjak akibat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu untuk tetap di rumah. Sayangnya hal ini belum menjadi objek pajak yang maksimal di dalam negeri.

Namun, jika Anda adalah salah satu penikmat layanan streaming, seperti Netflix dan Spotify, Anda harus bersiap-siap untuk sedikit merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang akan dikenakan mulai Agustus nanti. Sampai saat ini, setidaknya Pemerintah telah memastikan 6 pelaku usaha Luar Negeri (LN) yang siap menjadi pemungut PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jajarannya masih terus berkomunikasi dengan pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di luar negeri terkait kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk digital.

"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di awal periode," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Keenam pelaku tersebut rencananya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada awal Juni.

Suryo mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut nantinya akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.

"Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selengkapnya

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selengkapnya, simak uraiannya berikut ini;

- Dasar Hukum

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

- PMK 48/2020 Berlaku Mulai 1 Juli

Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

 


Pungutan Mulai Agustus 2020

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

- Pemungutan Pajak Digital Mulai Agustus

Seiring dengan diberlakukannya PMK 48/2020 pada 1 Juli, kemudian dilakukan penyesuaian infrastruktur masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemungutan pajak digital dapat dilakukan mulai Agustus mendatang.

"Ditunjuk awal Juli, di PMK 48/2020 berlaku Juli, dan Agustus mulai dipungut PPN, lalu setelah itu akan diserahkan ke kas negara," tambah Suryo.

- Apa Saja?

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya