Liputan6.com, Palu - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pelaku jaringan internasional dari Malaysia dan residivis di Sulteng.
Baca Juga
Advertisement
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan kasus peredaran sabu-sabu yang diamankan pada Minggu malam, 28 Juni 2020, tersebut. Tangkapan sabu-sabu itu sendiri merupakan yang terbesar sepanjang operasi pemberantasan narkoba yang pernah digelar di Sulawesi Tengah.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku merupakan pemain lama bahkan residivis dengan kasus yang sama yang mengendalikan peredaran barang haram itu di Palu dan daerah sekitarnya.
"Barang itu datang dari Malaysia. Penyelidikannya telah dilakukan sejak lama," ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Syafril Nursal saat rilis kasus di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020).
Sebelum masuk ke Sulawesi Tengah, barang haram yang dibawa 2 orang yang telah ditangkap itu lebih dulu melalui jalur Kalimantan dengan kapal. Kedua pelaku yang diamankan bersama barang bukti itu mengaku bukan sebagai pemilik. Meski begitu polisi menduga ada keterlibatan oknum warga Sulawesi Tengah di Malaysia.
Pihak Polda Sulteng juga berkoordinasi dengan mabes polri untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas juga bandar besarnya.
Pengungkaan kasus itu sendiri disebut kepolisian jadi bukti, Sulawesi Tengah telah menjadi pasar strategis penjualan narkoba bagi para bandar. Bahkan berdasarkan data Polda Sulteng dibanding tahun 2019, kasus-kasus narkoba meningkat di awal hingga tengah tengah tahun 2020.
"Januari sampai Juni tahun 2019 ada 222 kasus narkoba yang ditangani. Periode yang sama tahun 2020 naik 272 kasus atau 22,52 persen," kata Syafril.