Pasar di Jakarta Tak Boleh Pakai Kantong Plastik Mulai 1 Juli 2020

Sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Jun 2020, 13:00 WIB
Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Pemprov DKI telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Perumda Pasar Jaya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area mulai 1 Juli 2020 . Hal ini untuk mematuhi Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. Sesuai ketentuan menurutnya perawal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan diseluruh area jual beli di pasar.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini di tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan kantong plastik tersebut.

 


Sosialisasi

Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 di Pasar Kramat Jati. Dalam sosialisasi seperti ini ikut juga dibagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar. Berbagai kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan kegiatan ini juga dilakukan di pasar-pasar lainnya seperti di Pasar Tanah Abang.

Kegiatan Focus Group Discussion juga dilakukan di Pasar Kenari, Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah pakar dan juga dari masyarakat. Perumda Pasar Jaya melalui Bhakti Isteri Pegawai (BIP) juga pada awal 2020 melakukan sosialisasi dan juga pembagian kantong plastik sekali pakai kepada para pengunjung di pasar Kramat Jati.

Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal juli mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya