Liputan6.com, Kendari - Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing asal China untuk bekerja di smelter nikel di wilayah Sulawesi Tenggara sejak 2015 sudah menuai sejumlah masalah. Puncaknya pada 15 Maret 2020, sebanyak 49 TKA melenggang masuk Sultra di tengah pandemi dan situasi perekonomian warga yang tidak menentu.
TKA sebanyak itu, awalnya masuk dengan visa kunjungan wisata. Namun setelah ketahuan tidak melakukan karantina Covid-19 di Jakarta sebelum menuju Kendari, mereka dipulangkan kembali.
Warga yang gerah melihat TKA asal China bebas keluar masuk Sultra di tengah pandemi menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pemulangan TKA dan meminta pihak Imigrasi Kendari terang-terangan soal adminstrasi dan status TKA China di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
Advertisement
Sempat terjadi cek-cok antara pihak kepolisian dan demonstran. Koordinator massa aksi, Rafiul Awal, mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, yang tidak memulangkan 49 TKA China ke negaranya usai bermasalah. Dia menyebut, pihak imigrasi tidak transparan terkait keberadaan mereka yang hanya memiliki visa wisata.
"Kami melihat, pihak Imigrasi tidak konsisten. Mereka tetap diizinkan bekerja meskipun menggunakan visa wisata," ujar Rafiul Awal, Senin (29/6/2020).
Mahasiswa juga menuntut Kepala Imigrasi Kendari mundur dari jabatannya. Sebab, sebelumnya dia sudah berjanji serta berkomitmen akan menunda kedatangan TKA hingga pandemi Covid-19 selesai.
Pernyataan ini, ditandatangani Kepala Imigrasi Kendari bersama mahasiswa, dengan menyertakan materai 6000. Namun, belum sempat ditandatangani mahasiswa, foto surat pernyataan ini sudah menyebar di media sosial.
Saat berusaha diklarifikasi setelah demonstrasi, Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad menolak bertemu wartawan. Bahkan, dia sempat menghindar usai mahasiswa memberondong pertanyaan saat dia menemui demonstran.
Kepala Seksi Komunikasi Informasi badan Teknologi Kantor Imigrasi Kendari melalui Humas, Lukito berusaha menjelaskan, kepala kantor tak bisa menemui wartawan. Namun, menurutnya kedatangan TKA sudah melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumya, Kepala Imigrasi Kendari, Hajar Aswad pernah mengatakan, 49 orang TKA China sudah melakukan perpanjangan visa pada 17 April. Waktu yang disebut ini, berjarak sekitar 1 bulan usai TKA sebanyak ini datang ke Indonesia.
"Jadi kalau anda bilang sudah habis izin tinggal maka itu salah, belum habis izin tinggalnya mereka sudah mengurus visa kerja," ujar Hajar Aswad kala itu.
Dia mengatakan, peraturan KemenkumHAM sudah mengatur dan membolehkan TKA mengurus perpanjangan visa. Sehingga, mereka bisa masuk dan bekerja di Indonesia.
Hajar Aswad juga menyatakan, terkait surat pernyataan yang beredar dengan tulisan tangan, pihaknya tidak mengakui. Menurut Hajar Aswad, surat yang sudah diketik komputer adalah yang sah dan memiliki tanda tangan antara pihak imigrasi dan demonstran.
"Dalam surat yang diketik komputer, saya bersedia mundur jika kedatangan TKA tidak sesuai prosedur. Surat pertama yang beredar, hanya ada satu tanda tangan," ujar Hajar Aswad sebelumnya.
Pihak Pemprov dan DPRD Sultra sendiri sudah menyetujui kedatangan TKA di Sultra. Namun, wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas memberikan sejumlah syarat serta sempat menyoroti soal limbah lingkungan yang perlu mendapat perhatian di perusahaan tempat TKA China bekerja.