Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Klaim Asuransi Mobil

Kecelakaan bisa terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu. Saat mobil terparkir saja, kecelakaan bisa terjadi. Seperti yang dialami pendangdut Via Vallen.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 30 Jun 2020, 13:38 WIB
Urus asuransi kendaraan jadi lebih mudah dan cepat berkat layanan Garda Oto Digital.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan bisa terjadi tanpa mengenal tempat dan waktu. Saat mobil terparkir saja, kecelakaan bisa terjadi. Seperti yang dialami pendangdut Via Vallen.

Lalu bagaimana cara melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor?

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan klaim asuransi.

"Acuan untuk asuransi cover dan enggak cover sebenarnya sudah kami berikan. Cuma terkadang pemilik kendaraan enggak rajin membacanya saja," kata Iwan kepada Liputan6.com, Selasa (30/6/2020).

Untuk melakukan klaim, pemilik kendaraan harus memberikan laporan terlebih dahulu. Mudah, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi ponsel pintar, menghubungi call center, mendatangi kantor atau gerai asuransi dan melalui website resmi.

"Kalau aplikasi mobile, pelaporan klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Cukup tekan fitur Garda Oto untuk mengajukan klaim, maka petugas akan menghubungi dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil," ujar Iwan.

Setelah itu siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim asuransi kendaraan.


Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret.

Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

Fotokopi polis asuransi

Fotokopi STNK kendaraan

Fotokopi SIM pengemudi

Keterangan dari kepolisian setempat

 

Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.

Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

Fotokopi polis asuransi

Fotokopi STNK kendaraan

Fotokopi SIM pengemudi

Keterangan dari kepolisian setempat

Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat

Surat blokir STNK

Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

 


Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

Fotokopi polis asuransi

Fotokopi STNK kendaraan

Fotokopi SIM pengemudi

Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya