Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur menyampaikan jumlah utang pemerintah terhadap perseroan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Subakti menjelaskan, hingga 26 Juni 2020, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 5,025 triliun yang terkait dengan realisasi dana talangan pembebasan lahan tahun 2016 hingga 2020.
Advertisement
"Jadi total pengeluaran untuk pembebasan lahan ini mencapai Rp 27,265 triliun, yang sudah dibayar itu Rp 22,24 triliun, sehingga ada piutang yang masih outstanding sebesar Rp 5,02 triliun," jelas Subakti kepada anggota Komisi VI DPR RI.
Adapun untuk pendanaan pengadaan lahan, Jasa Marga meminjam dana dari pemegang saham dan perbankan. Saat ini, Jasa Marga memiliki beban cost of fund sebesar Rp 2,8 triliun. Namun, pemerintah hanya bisa membayarkan Rp 1,94 triliun saja.
Hal itu dikarenakan pemerintah berpatokan kepada bunga BI7DRR, sedangkan pinjaman komersial perbankan ke Jasa Marga menerapkan bunga 8,5 hingga 10,25 persen.
"Ini menyangkut selisih bunga karena kita pinjam untuk pinjaman komersial kemudian pemerintah pemerintah mengembalikan berdasarkan bunga BI7DRR sekitar 4,5-5 persen jadi itu ada selisih bunga sehingga ada Rp 1,6 triliun lebih yang kondisinya belum terselesaikan," ujar Subakti.
Dengan demikian, selisih cost of fund ini pada akhirnya menjadi beban badan usaha juga. Atas hal itu, Subakti mengusulkan jika selisih cost of fund tersebut diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi.
"Di sini kami mencoba usulan solusinya dikarenakan BUJT hanya menyediakan dana talangan untuk tanah sehingga seluruh biaya yang timbul akibat penyediaan dana talangan tanah menjadi tanggungan pemerintah dan percepatan pengembalian cost of fund maksimum satu bulan sejak penggantian dana talangan tanah, selisih cost of fund kita usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi," ucapnya.
KAI Tagih Utang Rp 257 Miliar ke Pemerintah
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Didiek Hartantyo menyampaikan jumlah utang pemerintah kepada perseroan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Secara keseluruhan, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 257,87 miliar kepada KAI, dengan rincian utang dari tahun 2015, 2016 dan 2019.
"Jadi untuk tahun 2015, yang sudah dilakukan audit di tahun 2016 berdasarkan LHP Nomor 34 tanggal 21 Agustus 2016, maka pemerintah dinyatakan kurang bayar Rp 108 miliar," ujar Didiek kepada anggota Komisi VI DPR RI.
Lalu untuk utang tahun 2016, sesuai dengan LHP BPK 2016, pemerintah tercatat berutang sebesar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk tahun 2019, sesuai BA BPK 2019, pemerintah berutang Rp 147,38 miliar.
BACA JUGA
Dengan demikian setelah ditotal, maka jumlah utang pemerintah kepada KAI mencapai Rp 257,87 miliar.
Didiek melanjutkan, pembayaran utang ini akan membantu likuiditas KAI dalam menghadapi pandemi Corona. Dirinya berujar, saat ini, pendapatan KAI menurun karena operasional Kereta Api (KA) juga menurun.
"Operasional KAI kalau dilihat hanya 7 persen. Biasanya kami dapat Rp 33 miliar dalam sehari, sekarang hanya Rp 300 hingga Rp 400 juta sehari, makanya ini kami lakukan dengan stress test dan dampaknya sudah mulai dari pertengahan Maret lalu," jelas Didiek.
Advertisement